Zakat is an obligation for every Muslim. because the zakat, to improve the welfare of fellow human beings. globalization has indirectly contributed to the charity. it indicates that the relevance between zakat with globalization.
Zakat merupakan suatu rukun islam bagi setiap muslim untuk wajib dijalankan. zakat itu sendiri berarti suatu kegiatan penyaluran harta orang yang mampu yang telah mencapai nisabnya, atau batas dimana seorang muslim wajib mengeluarkan zakat atas harta yang tengah dimilikinya kepada saudara-saudaranya sesama muslim yang membutuhkan diluar sana. dalam arti lain zakat itu berarti sebagai penyucian harta yang kita miliki agar kita ingat akan lingkungan sekitar kita bahwa sesungguhnya tidak hanya kita yang hidup di dunia ini, tidak hanya kita yang hidup yang sudah berkecukupan tetapi juga diluar sana terdapat saudara-saudara kita yang membutuhkan, yang kurang beruntung dalam hidupnya. maka dari itu, disinilah guna atau fungsi dari zakat itu sendiri. zakat berguna untuk kesejahteraan bagi mereka yang membutuhkan dan kebahagiaan bagi mereka yang menyalurkan. dengan zakat, kita mencoba menciptakan suatu kehidupan yang serba keadilan dan harta tidak hanya diperuntukkan bagi mereka yang kaya. kita hidup di dunia harus saling tolong menolong dan menanamkan rasa peduli terhadap sesama agar tercipta kehidupan yang damai, selaras dan jauh akan kriminalisasi. mengapa demikian? karena, sebagian besar kasus kriminalitas disebabkan atau dilatarbelakangi karena faktor ekonomi. keterbelakangan atau kekurangan akan kebutuhan ekonomi lah yang membuat saudara-saudara kita diluar sana nekat untuk melakukan tindak kriminalitas. mengapa demikian? itu semua dikarenakan perkembangan zaman yang secara tidak langsung membawa kita menjadi manusia yang konsumtif. celakanya, di sisi lainnya kita melupakan bahwa tidak semua manusia berkecukupan untuk berprilaku konsumtif, ada golongan yang hidup dalam keterbatasan ekonomi. mereka tidak mampu merasakan apa yang orang berkecukupan rasakan. itu semua karena, tidak berjalannya distribusi kekayaan dari mereka yang berkecukupan untuk mereka yang membutuhkan. perkembangan zaman membuat mereka yang berkecukupan lupa akan kewajibannya sesama muslim. dengan demikian, mereka yang serba terbatas dalam hal ekonomi nekat melakukan tindak kriminalitas.
tentu egois memang jika kita mengklaim suatu faktor sebagai dalang dari fenomena ini semua. sebagai contoh, kita ambil simpulan jika kita menyalahkan faktor globalisasi. tidak bisa dan tidak mungkin juga kita mengklaim karena hal tersebut. mengapa demikian? globalisasi merupakan hal yang mutlak, hal yang kompleks yang bersifat menyeluruh. globalisasi melibatkan setiap lapisan masyarakat yang 'memaksa' mereka untuk mengikutinya. di sisi lain, sebagai seorang muslim kita juga tidak boleh melihat sesuatu dari sisi negatifnya saja. segala sesuatu mempunyai nilai positif dan nilai negatifnya. mari kita mulai dari pengertian globalisasi itu sendiri. globalisasi merupakan era perkembangan zaman yang dimana segala sesuatunya bersifat semakin canggih. makna yang terkandung memang cenderung positif tapi melihat keadaan yang ada masih terdapat kecacatan atau nilai minus daripada globalisasi itu sendiri. baik, mari sekarang kita kupas sisi positif daripada globalisasi itu sendiri. menurut pandangan saya, globalisasi itu sangat baik. globalisasi menciptakan segala sesuatu dipermudah dengan rekayasa teknologi. setiap perusahaan yang bergerak di segala bidang pasti berlomba-lomba agar perusahaan mereka tidak kalah saing. hal inilah yang memicu perkembangan teknologi menjadi pesat. dan dari sisi positif atas globalisasi itu sendiri, penulis mencoba memaparkan kaitan zakat di era globalisasi seperti sekarang ini. makna globalisasi yang bersifat semakin canggih penulis persempitkan maknanya menjadi segala sesuatu menjadi dipermudah. ya, di zaman yang serba teknologi ini tentu mempunyai kaitannya dengan zakat. di zaman seperti sekarang ini, mayoritas orang disibukkan untuk mencari uang. mereka tidak sempat atau tidak mempunyai waktu untuk menyalurkan sebagian kekayaan yang dimilikinya untuk dizakatkan. mungkin itu juga termasuk salah satu mengapa di zaman globalisasi pendistribusian harta kekayaan tidak berjalan dengan baik. ya, karena setiap orang disibukkan untuk memperkaya dirinya atau kehidupannya masing-masing, mereka saling berlomba-lomba memenuhi kebutuhan hidupnya masing-masing, yang fatalnya lagi sifat alami manusia yang tidak pernah merasa puas yang membuat mereka tidak pernah merasa berkecukupan. dalam hal zakat, mungkin disini globalisasi punya sedikit peranan penting, dengan teknologi yang sekarang ini ada, tidak ada alasan lagi bagi seseorang yang hendak berzakat untuk mangkir dari kewajibannya tersebut. karena kini, berdasarkan salah satu referensi yang penulis baca, peran globalisasi dalam hal zakat adalah mampu mempermudah dalam hal pendistribusiannya, ya, kita mengenal dengan sistem pembayaran online. sebagai contoh kita hanya tinggal mengakses salah satu website lembaga penyaluran zakat dan dengan pola yang telah ditentukan sistem pembayaran online dapat terlaksana. namun dalam hal ini, penulis sendiri masih bertanya-tanya, apakah pembayaran atau penyaluran zakat dengan melalui sistem pembayaran online dapat menyempurnakan syarat sah dalam membayar zakat? bagaimana prosesi aqad antara pemberi zakat dengan panitia lembaga penyalur zakat? sebagaimana yang penulis ketahui, dalam prosesi pembayaran zakat ada istilahnya serah-terima zakat tersebut atau yang disebut dengan aqad. Nah, pertanyaan yang masih timbul dalam diri penulis sendiri adalah bagaimana prosesi aqad itu terlaksana jika dengan sistem pembayaran online?
Kesimpulan :
Zakat mutlak bagi setiap muslim untuk menjalankannya. namun, di zaman sekarang ini pendistribusian atau penyaluran zakat tidak terlaksana karena salah satu faktor dari adanya globalisasi. namun secara tidak langsung, di zaman sekarang ini justru globalisasi mempunyai peranan dalam penyaluran zakat, dengan teknologi yang ada globalisasi justru dapat mempermudah seseorang ketika hendak berzakat. namun, kesempurnaan memang hanya milik yang mahakuasa, tidak serta merta efek positif globalisasi terhadap zakat itu dapat terlaksana. masih terdapat celah kecil yang patut diperhatikan dan dikaji dari pembayaran zakat dengan mengandalkan teknologi globalisasi tersebut.