Minggu, 12 Mei 2013

Pandangan Islam Mengenai Hak Waris



Pandangan Islam Mengenai Hak Waris

heritage is a treasure left by a person who has passed away for his wife and children to live their life as a preparation after the departure of the heir

Hal pertama yang perlu diluruskan adalah pandangan umum yang berkembang di masyarakat luas tentang hak pembagian waris antara laki-laki dan perempuan yang dirasa kurang adil bagi pihak perempuan. Mereka (masyarakat awam) beranggapan bahwa Islam lebih berpihak pada hak laki-laki. Padahal, di dalam al-Qur’an –khususnya Surah an-Nisa’/4:11-12)- telah dijelaskan secara rinci hak waris antara laki-laki dan perempuan.

Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun. (an-Nisa’/4:11-12).

Di dalam Surah an-Nisa pada ayat tersebut terlihat bahwa tidak selamanya laki-laki mendapat bagian lebih banyak dibanding perempuan. Ada kalanya bagian laki-laki sama dengan bagian perempuan. Hal tersebut dipengaruhi oleh ‘status’ yang disandangnya. Apakah ia bertindak sebagai anak (perempuan maupun laki-laki)? Apakah ia bertindak sebagai pasangan (suami maupun istri)? Apakah sebagai saudara si mayit? Ataukah ia bertindak sebagai kakek dan nenek?

Hikmah dari perbedaan perolehan harta warisan dalam kondisi tersebut adalah laki-laki menikah dengan seorang wanita, dan dia berkewajiban untuk menghidupinya dan menghidupi anak-anaknya dalam segala keadaan. Baik ketika wanita itu bersamanya atau ketika ia telah diceraikan darinya. Sedangkan wanita, ia cukup mengurusi dirinya sendiri, atau malahan juga diurusi oleh lelaki, baik sebelum ataupun sesudah menikah (Imad Zaki Al-Barudi, 2007: hlm.288).

Di halaman yang sama, Imad Zaki Al-Barudi menjelaskan bahwa perbedaan bagian waris bukan masalah pilih kasih kepada lelaki dengan mengalahkan perempuan. Tetapi masalahnya adalah tentang keseimbangan dan keadilan antara beban-beban yang ditanggung laki-laki dan beban-beban yang ditanggung perempuan dalam sebuah kewajiban keluarga dan dalam sistem sosial Islam.

Thabatha’i memberikan analisa lain. Menurutnya, di samping laki-laki berkewajiban menafkahi istrinya, ia juga mempunyai keistimewaan dalam pengendalian emosi yang lebih tinggi dari wanita. Sementara dalam kitab tafsit “al-Muntakhab” yang disusun oleh sekelompok terkemuka ulama dan pakar Mesir, sistem pembagian warisan dalam al-Qur’an dapat dirangkum sebagai berikut (M. Quraish Shihab, 2000: hlm.352-353):
1. Hukum waris ditetapkan oleh syari’at, bukan pemilik harta.
2. Harta waris yang ditetapkan oleh Allah pembagiannya itu diberikan kepada kerabat yang  dekat, tanpa membedakan antara yang kecil dan yang besar.
3. Dalam pembagian diperhatikan juga sisi kebutuhan.
4. Ketentuan pembagian warisan ini adalah distribusi, bukan monopoli.
5. Wanita tidak dihalangi menerima warisan.

Kesimpulan

Mengapa Hak atas Waris laki-laki lebih besar daripada wanita?

Mungkin, sebagian dari kita (baik itu perempuan ataupun kaum laki-laki itu sendiri)  berfikir bahwa terjadi ketimpangan atau diskriminasi dalam hal hak waris. mungkin sebagian dari kita berpendapat, "kenapa dalam islam terdapat hukum yang berat sebelah dengan melibatkan perbedaan gender?" "kenapa dalam pembagian hak waris laki-laki mendapat hak yang lebih besar daripada wanita?" "kenapa tidak adanya kesetaraan hak antara kaum laki-laki dan wanita dalam harta waris?"

Dalam kehidupannya, laki-laki bertanggung jawab atas kehidupan kaum perempuan disekitarnya. ada empat orang perempuan yang berada dibawah tanggungan seorang lelaki, yakni Ibunya, Istrinya, saudara perempuannya dan anak perempuannya. perempuan merupakan makhluk Allah yang cenderung butuh dibimbing, disinilah peran seorang lelaki untuk dapat membimbing ataupun bertanggung jawab atas perempuan disekitarnya. sedangkan dalam sudut pandang perempuan, seorang perempuan berhak mendapatkan tanggungan atas keempat laki-laki disekitarnya yakni ayahnya, suaminya, saudara laki-lakinya dan anak laki-lakinya. karena dalam kehidupannya, jika terjadi sesuatu dalam hidup seorang perempuan, maka ke empat laki-laki tersebut lah yang bertanggung jawab.

Disinilah, dasar mengapa lelaki berhak atas hak waris yang lebih besar daripada wanita. karena peran seorang lelaki atau tanggungan seorang lelaki lebih berat daripada wanita. memang sudah sepatutnya dan sewajarnya bagi seorang lelaki menjalani peran ini, karena pada kodratnya lelaki merupakan imam dalam lingkungan sekitarnya dan bertanggung jawab lebih atas kehidupan para perempuan disekitarnya. hal itu sudah dijelaskan pula dalam al-quran surah An-Nisaa. subhanallah, islam begitu sangat memperhatikan sekali detailnya. dan mampu kita terima secara akal terbuka, sehingga tidak menimbulkan polemik atau opini kekecewaan dikemudian hari.