Minggu, 09 Juni 2013

Sistem Ekonomi Islam

Islamic economic system is a method which is based on Islamic Shari'a. Islamic economic system priority to public welfare above the welfare of certain circles. it refers to Islam highly emphasizes justice as fairly

Sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang mandiri, oleh karenanya Islam mendorong kehidupan sebagai kesatuan yang utuh dan menolong kehidupan seseorang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, yang individu-individunya saling  membutuhkan dan saling melengkapi dalam sekema tata sosial, karena manusia adalah entitas individu sekaligus kolektif.Ekonomi Islam adalah cara hidup yang serba cukup, Islam sendiri menyediakan segala aspek eksistensi manusia yang mengupayakan sebuah tatanan yang didasarkan pada seperangkat konsep Hablum  min-Allah wa hablum min-Annas, yang berkaitan tentang tuhan, manusia dan hubungan keduanya (tauhidi). Matra ekonomi Islam menempati kedudukan yang istimewa.  Karena Islam yakin bahwa stabilitas universal tergantug pada kesejahteraan material dan sepiritual manusia.

Pengertian Ekonomi Islam menurut beberapa tokoh:

M.A. Manan (1992:19) di dalam bukunya yang berjudul “Teori dan Praktik Ekonomi Islam” menyatakan bahwa ekonoi islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah ekonomi rakyat yang di ilhami oleh nilai-nilai islam. Sementara itu,

H. Halide berpendapat bahwa yang di maksud dengan ekonomi islam ialah kumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang di simpulkan dari Al-Qur’an dan sunnah yang ada hubungannya dengan urusan ekonomi (dalam Daud Ali, 1988:3).
Zakat dalam Ekonomi Islam

Pengertian Zakat
Istilah zakat berasal dari kata zakka, yang artinya tumbuh dengan subur (Daud Ali. 1988:38). Makna lain dari kata zakka sebagaimana di gunakan dalam Al-Qur’an adalah “suci dari dosa”. Dalam kitab-kitab hukum islam, zakat diartikan dengan suci, tumbuh, berkembang, dan berkah. Dengan demikian yang di maksud dengan zakat adalah kadar harta tertentu yang wajib di berikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu tersebut adalah nisab dan haul. Kewajiban membayar zakat tidak dapat gugur dengan melalaikannya. Dinamakan zakat karena ia mensucikan jiwa dan masyarakat. Allah berfirman: (yang artinya)
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan (diri dari sifat kikir) dan menyucikan (harta dari sebagian macam kotoran)”(Q.S. Al-Taubah:103).
Prinsip-prinsip Zakat

a. Prinsip Keyakinan
prinsip keyakinan keagamaan menyatakan bahwa mambayar zakat adalah suatu ibadah, pembayaran zakat tersebut merupakan salah satu manifestasi keyakinan agama sehingga kalau orang belum menunaikan zakat belum merasa sempurna ibadahnya.

b. Prinsip Keadilan
prinsip keadilan cukup jelas menggambarkan tujuan zakat, yaitu membagi adil kekayaan yang telah diberikan oleh Allah SWT kepada umat manusia. Hal ini mengikuti keadilan yang menyatakan bahwa makin berkurang jumlah pekerjaan bak modal, makin berkurang pula tingkat pungutannya.

c. Prinsip Produktivitas
prinsip produktivitas menekan bahwa zakat memang wajar harus di bayarkan, karena harta milik orang tertentu telah menghasikan produk tertentu. Dengan produk tersebut hanya dapat di pungut zakat apabila telah berlalunya waktu satu tahun, setelah memperhatikan nisab.

d. Prinsip Nalar
Prinsip nalar mengandung arti bahwa orang yang bertanggung jawabkan membayar zakat adalah orang yang berakal dan bertanggung jawab. Dari sini bahwa orang yang belum dewasa dan tidak waras terbebas dari zakat.

e. Prinsip Kemudahan
Prinsip kemudahan mengandung arti bahwa zakat diperoleh dari sifat pemungutan zakat dan dari hukum dan hukum islam tentang etika pemungutan zakat.

f. Prinsip kebebasan
persyaratan membayar zakat adalah orang yang bebas, bukan budak atau tawanan, karena budak justru berhak memperoleh zakat yang dapat digunakan untuk memperoleh kebebasannya.
Bank dalam Ekonomi Islam

KEUNGGULAN BANK ISLAM

Adanya ikatan emosional keagamaan antara personel bank dengan nasabahnya, yang di harapkan dapat menjamin lancarnya usaha perbankan.
Membuktikan bahwa sistem bank islam adalah baik, dan masing-masing orang yang terlibat terdorong untuk selalu berbuat jujur.
Dengan adanya berbagai fasilitas kerjasama yang islami akan memberikan ketenangan usaha bagi pengusaha. Dengan kata lain, akan memberikan ketenangan psikologis, tidak memikirkan biaya dan bunga yang selalu menjadi beban.
Tidak ada diskriminasi antar masalah, karena semua mendapat perlakuan sama dengan “ bagi hasil” dan kesepakatan lainnya.

KELEMAHAN BANK ISLAM

Bank islam sangat rawan atas kehancuran nasabah, sebab bank indonesia selalu berprasangka baik terhadap nasabahnya. Jika banyak nasabah tidak jujur, hal itu dapat mengancam kelancaran usaha bank. Membutuhkan perhitungan yang super teliti dalam menghitung kemungkinan dana yang akan diperoleh. Berdasarkan laba tersebut, akan terhitung “bagi hasil”-nya. Rumitnya menghitung keuntungan dan pembagian hasil keuntungan akan memunculkan kesalahan perhitungan. Bank memerlukan tenaga ahli yang banyak dalam segala bidang bisnis yang akan dilaksanakan, sedangkan tenaga ahli yang ada dalam setiap bank sangat kurang. Bagi pengusaha yang sedang mengalami masa jaya, sistem bagi hasil kurang menarik baginya, karena jika dibandingkan dengan bank konvensional beban pinjaman akan menjadi lebih mahal (Nurdin, 199:201).

Asas-asas Guna Membangun Sistem Ekonomi Islam

1.      bagaimana cara memperoleh kepemilikan harta kekayaan (al-milkiyah)?

Sistem Ekonomi Islam berbeda sama sekali dengan sistem ekonomi kufur buatan manusia. Sistem ekonomi Islam adalah sempurna karena berasal dari wahyu, dan dari segi pemilikan, ia menerangkan kepada kita bahawa terdapat tiga jenis pemilikan:

•   Hak Milik Umum: meliputi mineral-mineral dalam bentuk pepejal, cecair dan gas termasuk petroleum, besi, tembaga, emas dan sebagainya yang didapati sama ada di dalam perut bumi atau di atasnya, termasuk juga segala bentuk tenaga dan intensif tenaga serta industri-industri berat. Semua ini merupakan hak milik umum dan wajib diuruskan (dikelola) oleh Daulah Islamiyah(negara) manakala manfaatnya wajib dikembalikan kepada rakyat

•   Hak Milik Negara meliputi segala bentuk bayaran yang dipungut oleh negara secara syar’ie dari warganegara, bersama dengan perolehan dari pertanian, perdagangan dan aktiviti industri, di luar dari lingkungan pemilikan umum di atas. Negara membelanjakan perolehan tersebut untuk kemaslahatan negara dan rakyat

•   Hak Milik Individu: selain dari kedua jenis pemilikan di atas, harta-harta lain boleh dimiliki oleh individu secara syar’ie dan setiap individu itu perlu membelanjakannya secara syar’ie juga.

2.      bagaimana pengelolaan kepemilikan harta kekayaan yang telah dimiliki (tasharruf fil milkiyah)?

Secara dasarnya, pengelolaan kepemilikan harta kekayaan yang telah dimiliki mencakup dua kegiatan,yaitu:.

1)Pembelanjaan Harta (Infaqul Mal)
Pembelanjaan harta (infaqul mal) adalah pemberian harta kekayaan yang telah dimiliki. Dalam pembelanjaan harta milik individu yang ada, Islam memberikan tuntunan bahwa harta tersebut haruslah dimanfaatkan untuk nafkah wajib seperti nafkah keluarga, infak fi sabilillah, membayar zakat, dan lain-lain. Kemudian nafkah sunnah seperti sedekah, hadiah dan lain-lain. Baru kemudian dimanfaatkan untuk hal-hal yang mubah (harus). Dan hendaknya harta tersebut tidak dimanfaatkan untuk sesuatu yang terlarang seperti untuk membeli barang-barang yang haram seperti minuman keras, babi, dan lain-lain.

2) Pengembangan Harta (Tanmiyatul Mal)
Pengembangan harta (tanmiyatul mal) adalah kegiatan memperbanyak jumlah harta yang telah dimiliki. Seorang muslim yang ingin mengembangkan harta yang telah dimiliki, wajib terikat dengan ketentuan Islam berkaitan dengan pengembangan harta. Secara umum Islam telah memberikan tuntunan pengembangan harta melalui cara-cara yang sah seperti jual-beli, kerja sama syirkah yang Islami dalam bidang pertanian, perindustrian, maupun perdagangan. Selain itu Islam juga melarang pengembangan harta yang terlarang seperti dengan jalan aktiviti riba, judi, serta aktiviti terlarang lainnya.
Pengelolaan kepemilikan yang berhubungan dengan kepemilikan umum itu adalah hak negara (Daulah Islamiyah), karena negara (Daulah Islamiyah) adalah wakil ummat. Meskipun menyerahkan kepada negara (Daulah Islamiyah) untuk mengelolanya, namun Allah SWT telah melarang negara (Daulah Islamiyah) untuk mengelola kepemilikan umum tersebut dengan jalan menyerahkan penguasaannya kepada orang tertentu. Sementara mengelola dengan selain dengan cara tersebut diperbolehkan, asal tetap berpijak kepada hukum-hukum yang telah dijelaskan oleh syara'.
Adapun pengelolaan kepemilikan yang berhubungan dengan kepemilikan negara (Daulah Islamiyah) dan kepemilikan individu, nampak jelas dalam hukum-hukum baitul mal serta hukum-hukum muamalah, seperti jual-beli, gadai (rahn), dan sebagainya. As Syari' juga telah memperbolehkan negara (Daulah Islamiyah) dan individu untuk mengelola masing-masing kepemilikannya, dengan cara tukar menukar (mubadalah) atau diberikan untuk orang tertentu ataupun dengan cara lain, asal tetap berpijak kepada hukum-hukum yang telah dijelaskan oleh syara’.

3.      bagaimana cara edaran kekayaan tersebut di tengah-tengah masyarakat (tauzi'ul tsarwah bayna an-naas)?

Kerana edaran harta kekayaan termasuk masalah yang sangat penting, maka Islam memberikan juga berbagai ketentuan yang berkaitan dengan hal ini. Mekanisme edaran harta kekayaan terwujud dalam hukum syara’ yang ditetapkan untuk menjamin pemenuhan barang dan perkhidmatan bagi setiap individu rakyat. Mekanisme ini dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebab-sebab kepemilikan (contohnya, bekerja) serta akad-akad muamalah yang wajar (contohnya jual-beli dan ijarah).
Namun demikian, perbedaan potensi individu dalam masalah kemampuan dan pemenuhan terhadap suatu keperluan, boleh menyebabkan perbedaan edaran harta kekayaan tersebut di antara mereka. Selain itu perbedaan antara masing-masing individu mungkin saja menyebabkan terjadinya kesalahan dalam edaran harta kekayaan. Kemudian kesalahan tersebut akan membawa  harta kekayaan teredar kepada segelintir orang saja, sementara yang lain kekurangan, sebagaimana yang terjadi akibat penimbunan harta, seperti emas dan perak.
Oleh kerana itu, syara' melarang berputarnya kekayaan hanya di antara orang-orang kaya namun mewajibkan perputaran tersebut terjadi di antara semua orang.

Allah SWT berfirman :

"Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu."
(QS. Al-Hasyr : 7)

Di samping itu syara' juga telah mengharamkan penimbunan emas dan perak (harta kekayaan) meskipun zakatnya tetap dikeluarkan.

Dalam hal ini Allah SWT berfirman :

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahawa mereka akan mendapat) siksa yang pedih." (QS. At-Taubah : 34)


Kesimpulan :
Menurut Saya, yang dimaksud sistem ekonomi islam adalah suatu tatanan yang mengedepankan nilai kebersamaan kehidupan sebagai kesatuan yang utuh dan tolong-menolong bagian yang tak dapat dihapuskan, yang individu-individunya saling  membutuhkan dan saling melengkapi dalam sekema tata sosial, karena manusia adalah entitas individu sekaligus kolektif. Peranan zakat dalam ekonomi islam merupakan sebagai suatu alat guna mengalirkan harta kekayaan dari yang kaya kepada yang kurang mampu agar terjalinnya sikap adil dan tolong menolong yang sebagaimana tercermin dalam prinsip-prinsip yang ada. Bank dalam ekonomi islam sendiri pula layaknya sekeping uang logam yang mempunyai 2 sisi yang berbeda, yakni kelebihan dan kekurangan. Ada kalanya bank berperan sangat penting karena dapet menumbuhkan kepercayaan antara pihak bank dengan nasabah hal itu dapat menguatkan islam-nya itu sendiri, namun di sisi lain, tidak sedikit nasabah yang berlaku curang ataupun sebaliknya yang menyebabkan kepercayaan yang tengah dibangun justru dapat berlalu begitu saja. Dan ada tiga hal yang mesti diperhatikan guna membangun sistem ekonomi islam, cara memperoleh kepemilikan harta, bagaimana mengelola harta tersebut, dan bagaimana mengedarkan harta tersebut agar tidak hanya terpusat dikalangan tertentu.



Minggu, 12 Mei 2013

Pandangan Islam Mengenai Hak Waris



Pandangan Islam Mengenai Hak Waris

heritage is a treasure left by a person who has passed away for his wife and children to live their life as a preparation after the departure of the heir

Hal pertama yang perlu diluruskan adalah pandangan umum yang berkembang di masyarakat luas tentang hak pembagian waris antara laki-laki dan perempuan yang dirasa kurang adil bagi pihak perempuan. Mereka (masyarakat awam) beranggapan bahwa Islam lebih berpihak pada hak laki-laki. Padahal, di dalam al-Qur’an –khususnya Surah an-Nisa’/4:11-12)- telah dijelaskan secara rinci hak waris antara laki-laki dan perempuan.

Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun. (an-Nisa’/4:11-12).

Di dalam Surah an-Nisa pada ayat tersebut terlihat bahwa tidak selamanya laki-laki mendapat bagian lebih banyak dibanding perempuan. Ada kalanya bagian laki-laki sama dengan bagian perempuan. Hal tersebut dipengaruhi oleh ‘status’ yang disandangnya. Apakah ia bertindak sebagai anak (perempuan maupun laki-laki)? Apakah ia bertindak sebagai pasangan (suami maupun istri)? Apakah sebagai saudara si mayit? Ataukah ia bertindak sebagai kakek dan nenek?

Hikmah dari perbedaan perolehan harta warisan dalam kondisi tersebut adalah laki-laki menikah dengan seorang wanita, dan dia berkewajiban untuk menghidupinya dan menghidupi anak-anaknya dalam segala keadaan. Baik ketika wanita itu bersamanya atau ketika ia telah diceraikan darinya. Sedangkan wanita, ia cukup mengurusi dirinya sendiri, atau malahan juga diurusi oleh lelaki, baik sebelum ataupun sesudah menikah (Imad Zaki Al-Barudi, 2007: hlm.288).

Di halaman yang sama, Imad Zaki Al-Barudi menjelaskan bahwa perbedaan bagian waris bukan masalah pilih kasih kepada lelaki dengan mengalahkan perempuan. Tetapi masalahnya adalah tentang keseimbangan dan keadilan antara beban-beban yang ditanggung laki-laki dan beban-beban yang ditanggung perempuan dalam sebuah kewajiban keluarga dan dalam sistem sosial Islam.

Thabatha’i memberikan analisa lain. Menurutnya, di samping laki-laki berkewajiban menafkahi istrinya, ia juga mempunyai keistimewaan dalam pengendalian emosi yang lebih tinggi dari wanita. Sementara dalam kitab tafsit “al-Muntakhab” yang disusun oleh sekelompok terkemuka ulama dan pakar Mesir, sistem pembagian warisan dalam al-Qur’an dapat dirangkum sebagai berikut (M. Quraish Shihab, 2000: hlm.352-353):
1. Hukum waris ditetapkan oleh syari’at, bukan pemilik harta.
2. Harta waris yang ditetapkan oleh Allah pembagiannya itu diberikan kepada kerabat yang  dekat, tanpa membedakan antara yang kecil dan yang besar.
3. Dalam pembagian diperhatikan juga sisi kebutuhan.
4. Ketentuan pembagian warisan ini adalah distribusi, bukan monopoli.
5. Wanita tidak dihalangi menerima warisan.

Kesimpulan

Mengapa Hak atas Waris laki-laki lebih besar daripada wanita?

Mungkin, sebagian dari kita (baik itu perempuan ataupun kaum laki-laki itu sendiri)  berfikir bahwa terjadi ketimpangan atau diskriminasi dalam hal hak waris. mungkin sebagian dari kita berpendapat, "kenapa dalam islam terdapat hukum yang berat sebelah dengan melibatkan perbedaan gender?" "kenapa dalam pembagian hak waris laki-laki mendapat hak yang lebih besar daripada wanita?" "kenapa tidak adanya kesetaraan hak antara kaum laki-laki dan wanita dalam harta waris?"

Dalam kehidupannya, laki-laki bertanggung jawab atas kehidupan kaum perempuan disekitarnya. ada empat orang perempuan yang berada dibawah tanggungan seorang lelaki, yakni Ibunya, Istrinya, saudara perempuannya dan anak perempuannya. perempuan merupakan makhluk Allah yang cenderung butuh dibimbing, disinilah peran seorang lelaki untuk dapat membimbing ataupun bertanggung jawab atas perempuan disekitarnya. sedangkan dalam sudut pandang perempuan, seorang perempuan berhak mendapatkan tanggungan atas keempat laki-laki disekitarnya yakni ayahnya, suaminya, saudara laki-lakinya dan anak laki-lakinya. karena dalam kehidupannya, jika terjadi sesuatu dalam hidup seorang perempuan, maka ke empat laki-laki tersebut lah yang bertanggung jawab.

Disinilah, dasar mengapa lelaki berhak atas hak waris yang lebih besar daripada wanita. karena peran seorang lelaki atau tanggungan seorang lelaki lebih berat daripada wanita. memang sudah sepatutnya dan sewajarnya bagi seorang lelaki menjalani peran ini, karena pada kodratnya lelaki merupakan imam dalam lingkungan sekitarnya dan bertanggung jawab lebih atas kehidupan para perempuan disekitarnya. hal itu sudah dijelaskan pula dalam al-quran surah An-Nisaa. subhanallah, islam begitu sangat memperhatikan sekali detailnya. dan mampu kita terima secara akal terbuka, sehingga tidak menimbulkan polemik atau opini kekecewaan dikemudian hari.

Minggu, 28 April 2013

Relevansi Zakat di era Globalisasi

Zakat is an obligation for every Muslim. because the zakat, to improve the welfare of fellow human beings. globalization has indirectly contributed to the charity. it indicates that the relevance between zakat with globalization.


Zakat merupakan suatu rukun islam bagi setiap muslim untuk wajib dijalankan. zakat itu sendiri berarti suatu kegiatan penyaluran harta orang yang mampu yang telah mencapai nisabnya, atau batas dimana seorang muslim wajib mengeluarkan zakat atas harta yang tengah dimilikinya kepada saudara-saudaranya sesama muslim yang membutuhkan diluar sana. dalam arti lain zakat itu berarti sebagai penyucian harta yang kita miliki agar kita ingat akan lingkungan sekitar kita bahwa sesungguhnya tidak hanya kita yang hidup di dunia ini, tidak hanya kita yang hidup yang sudah berkecukupan tetapi juga diluar sana terdapat saudara-saudara kita yang membutuhkan, yang kurang beruntung dalam hidupnya. maka dari itu, disinilah guna atau fungsi dari zakat itu sendiri. zakat berguna untuk kesejahteraan bagi mereka yang membutuhkan dan kebahagiaan bagi mereka yang menyalurkan. dengan zakat, kita mencoba menciptakan suatu kehidupan yang serba keadilan dan harta tidak hanya diperuntukkan bagi mereka yang kaya. kita hidup di dunia harus saling tolong menolong dan menanamkan rasa peduli terhadap sesama agar tercipta kehidupan yang damai, selaras dan jauh akan kriminalisasi. mengapa demikian? karena, sebagian besar kasus kriminalitas disebabkan atau dilatarbelakangi karena faktor ekonomi. keterbelakangan atau kekurangan akan kebutuhan ekonomi lah yang membuat saudara-saudara kita diluar sana nekat untuk melakukan tindak kriminalitas. mengapa demikian? itu semua dikarenakan perkembangan zaman yang secara tidak langsung membawa kita menjadi manusia yang konsumtif. celakanya, di sisi lainnya kita melupakan bahwa tidak semua manusia berkecukupan untuk berprilaku konsumtif, ada golongan yang hidup dalam keterbatasan ekonomi. mereka tidak mampu merasakan apa yang orang berkecukupan rasakan. itu semua karena, tidak berjalannya distribusi kekayaan dari mereka yang berkecukupan untuk mereka yang membutuhkan. perkembangan zaman membuat mereka yang berkecukupan lupa akan kewajibannya sesama muslim. dengan demikian, mereka yang serba terbatas dalam hal ekonomi nekat melakukan tindak kriminalitas. 



tentu egois memang jika kita mengklaim suatu faktor sebagai dalang dari fenomena ini semua. sebagai contoh, kita ambil simpulan jika kita menyalahkan faktor globalisasi. tidak bisa dan tidak mungkin juga kita mengklaim karena hal tersebut. mengapa demikian? globalisasi merupakan hal yang mutlak, hal yang kompleks yang bersifat menyeluruh. globalisasi melibatkan setiap lapisan masyarakat yang 'memaksa' mereka untuk mengikutinya. di sisi lain, sebagai seorang muslim kita juga tidak boleh melihat sesuatu dari sisi negatifnya saja. segala sesuatu mempunyai nilai positif dan nilai negatifnya. mari kita mulai dari pengertian globalisasi itu sendiri. globalisasi merupakan era perkembangan zaman yang dimana segala sesuatunya bersifat semakin canggih. makna yang terkandung memang cenderung positif tapi melihat keadaan yang ada masih terdapat kecacatan atau nilai minus daripada globalisasi itu sendiri. baik, mari sekarang kita kupas sisi positif daripada globalisasi itu sendiri. menurut pandangan saya, globalisasi itu sangat baik. globalisasi menciptakan segala sesuatu dipermudah dengan rekayasa teknologi. setiap  perusahaan yang bergerak di segala bidang pasti berlomba-lomba agar perusahaan mereka tidak kalah saing. hal inilah yang memicu perkembangan teknologi menjadi pesat. dan dari sisi positif atas globalisasi itu sendiri, penulis mencoba memaparkan kaitan zakat di era globalisasi seperti sekarang ini. makna globalisasi yang bersifat semakin canggih penulis persempitkan maknanya menjadi segala sesuatu menjadi dipermudah. ya, di zaman yang serba teknologi ini tentu mempunyai kaitannya dengan zakat. di zaman seperti sekarang ini, mayoritas orang disibukkan untuk mencari uang. mereka tidak sempat atau tidak mempunyai waktu untuk menyalurkan sebagian kekayaan yang dimilikinya untuk dizakatkan. mungkin itu juga termasuk salah satu mengapa di zaman globalisasi pendistribusian harta kekayaan tidak berjalan dengan baik. ya, karena setiap orang disibukkan untuk memperkaya dirinya atau kehidupannya masing-masing, mereka saling berlomba-lomba memenuhi kebutuhan hidupnya masing-masing, yang fatalnya lagi sifat alami manusia yang tidak pernah merasa puas yang membuat mereka tidak pernah merasa berkecukupan. dalam hal zakat, mungkin disini globalisasi punya sedikit peranan penting, dengan teknologi yang sekarang ini ada, tidak ada alasan lagi bagi seseorang yang hendak berzakat untuk mangkir dari kewajibannya tersebut. karena kini, berdasarkan salah satu referensi yang penulis baca, peran globalisasi dalam hal zakat adalah mampu mempermudah dalam hal pendistribusiannya, ya, kita mengenal dengan sistem pembayaran online. sebagai contoh kita hanya tinggal mengakses salah satu website lembaga penyaluran zakat dan dengan pola yang telah ditentukan sistem pembayaran online dapat terlaksana. namun dalam hal ini, penulis sendiri masih bertanya-tanya, apakah pembayaran atau penyaluran zakat dengan melalui sistem pembayaran online dapat menyempurnakan syarat sah dalam membayar zakat? bagaimana prosesi aqad antara pemberi zakat dengan panitia lembaga penyalur zakat? sebagaimana yang penulis ketahui, dalam prosesi pembayaran zakat ada istilahnya serah-terima zakat tersebut atau yang disebut dengan aqad. Nah, pertanyaan yang masih timbul dalam diri penulis sendiri adalah bagaimana prosesi aqad itu terlaksana jika dengan sistem pembayaran online?



Kesimpulan :


Zakat mutlak bagi setiap muslim untuk menjalankannya. namun, di zaman sekarang ini pendistribusian atau penyaluran zakat tidak terlaksana karena salah satu faktor dari adanya globalisasi. namun secara tidak langsung, di zaman sekarang ini justru globalisasi mempunyai peranan dalam penyaluran zakat, dengan teknologi yang ada globalisasi justru dapat mempermudah seseorang ketika hendak berzakat. namun, kesempurnaan memang hanya milik yang mahakuasa, tidak serta merta efek positif globalisasi terhadap zakat itu dapat terlaksana. masih terdapat celah kecil yang patut diperhatikan dan dikaji dari pembayaran zakat dengan mengandalkan teknologi globalisasi tersebut.

Minggu, 24 Maret 2013


Implementing a new breakthrough in the field is very complex and involves every level of society is not easy. it also happens in the application of Islamic economics. presence can already be recognized by economists. it's just not as simple implementation and dissemination to the public takes a lot of time. but slowly but surely, Islamic economics is in progress.

Ekonomi yang berlandaskan islam

Islamisasi ekonomi sudah mengalami progress. Ini dimulai atas pemikiran dua kubu yang ahli dalam arah pandang mengenai ekonomi, yakni ahli ekonomi muslim dan ahli ekonomi non-muslim. Kedua ahli  ekonom baik dari kalangan muslim maupun non-muslim tersebut sepakat bahwa Ekonomi erat kaitannya dengan islam. Pernyataan tersebut tidak hanya berdasarkan apa yang Al-quran tentukan mengenai masalah ekonomi tetapi juga sebagaimana yang Al-quran deskripsikan mengenai cara hidup yang baik dan tingkah laku yang bisa diterima dalam masyarakat.
Proses islamisasi telah menciptakan perilaku dan susunan kelembagaan yang dihasilkan dari sifat dasar islam mengenai individu dan kelembagaan. Namun saat ini sedang dikembangkan agar mencapai tujuan kebijakan-kebijakannya. Tantangannya adalah bagaimana caranya mempertahankan islamisasi ini lebih lanjut.

Patokan-patokan dalam berperilaku dan kelembagaan

Karakteristik perilaku yang spesifik kepada individu islam menurut ahli ekonomi islam, diantarnya:
1.       Pelaku kegiatan ekonomi peduli terhadap sesame dan melaksanakan tujuan sosial.
2.       Termotovasi oleh kepentingan pribadi dan keuntungan pribadi sejalan dengan tujuan sosial.
3.       Menghindari diri akan gaya hidup yang berlebih-lebihan
4.       Mengutamakan kerjasama dan perundingan untuk mencapai tujuan sosial.
5.       Wirausahawan menentukan pilihannya dalam hal berinvestasi

Susunan kelembagaan yang unik yang merupakan bagian dari sistem islam menurut ahli ekonomi islam :

1.       Penggantian bunga dengan bagi hasil
2.       Pembuatan uang melalui proses investasi
3.       Institusi sosial (termasuk milik Negara), memegang peran aktif dalam proses ekonomi
4.   Zakat menjadi bentuk keadilan efektif untuk mentransfer sumber daya dari yang mampu kepada yang     membutuhkan
5.       Pendapatan minimum dipastikan untuk semua anggota masyarakat

Para ahli ekonomi islam menemukan pola perilaku ini tidak secara empiris, melainkan ‘Ideational’ yang sebagaimana diperintahkan dalam Al-quran dan Sunnah. Hal itu merupakan penjabaran islam. Dan adapun sumber lainnya berdasarkan pada sejarah islam.

Alat dan instrument

Peralatan konvensional yang biasa digunakan, seperti geometrid an aljabar semakin lama semakin tidak cukup untuk mengungkap misteri dari fenomena yang tidak diketahui dalam dunia ekonomi konvensional. Kini terdapat model makro konsumsi, penentuan dan pembagian pendapatan yang berkaitan dengan peduli sesama. Pada tingkat mikro ekonomi, keberagaman tujuan dari para produsen kini sedang ditelusuri untuk menemukan bahwa perusahaan tidak hanya peduli terhadap keuntungan, tapi juga peduli untuk menciptakan dan menjaga kesempatan kerja dan memastikan persediaan yang cukup akan barang dan jasa.

Pembelajaran fiqh oleh ahli ekonomi professional ternyata sangat produktif. Mengapa demikian? Karena pengklasifikasian tentang bagaimana pekerja mendapat upah menerapkan sistem yang lebih baik untuk pembelajaran akan pendistribusian pendapatan. Sedangkan pada pengklasifikasian konvensional cenderung merugikan pekerja.

Ahli ekonomi islam sering melakukan metode yang dimana mereka mesti mendengarkan suara dari para pelaku ekonom yang memiliki kepentingan. Kemudian daripada itu mereka mendiskusikan apa yang mereka dengar dari para pelaku ekonom tersebut dengan para ilmuwan syariah dengan tujuan memberi nasehat kepada mereka. Namun disisi lain, para ahli hukum mengutarakan pendapatnya berdasarkan pada teks-teks hukum. Hal ini bertolak belakang dengan para ahli ekonomi.

Perkembangan lain juga turut berkontribusi dalam hal mengislamkan ekonomi. Hal ini ditandai dengan munculnya sifat unik daripada ekonomi islam, yakni mengharuskan untuk mempelajari syariah disamping ekonomi membuat eksperimen.

Langkah praktis menuju islamisasi ekonomi yang baru-baru ini dijalankan adalah pengumpulan dan pengeluaran zakat serta peniadaan bunga. Namun, yang menjadi persoalan Negara-negara islam adalah hal pengembangan ekonomi. Ekonomi islam muncul ketika strategi untuk pengembangan baik dari kapitalis maupun sosialis mengalami kegagalan.

Program untuk masa depan

Hal yang mendasar bagi ekonomi islam yaitu orang-orang peduli terhadap sesama, sehingga mereka tidak termotivasi hanya karena keuntungan pribadi. Dan lebih daripada itu, edukasi bisa menciptakan dan mendukung perilaku yang mementingkan orang lain, sehingga hal itu bisa membuat orang-orang bekerja untuk kebaikan bersama bahkan jika itu harus mengorbankan keuntungan pribadi. Keseimbangan antara dua prinsip yang saling bertentangan yaitu antara keuntungan pribadi dan menolong sesama yang turut mendukung ekonomi islam, dengan pengenalan ekonomi islam yang jelas atas kepemilikan pribadi dan penegasannya atas tujuan publik. Disinilah pendekatan multidisiplin diperlukan untuk memecahkan konflik ini.

Interaksi dengan Ilmuwan Syariah dan Ahli Ekonomi

Progress lebih mendalam mengenai ekonomi islam membutuhkan kerjasama yang lebih dekat antara ahli ekonomi islam dan ilmuwan syariah, antara ahli ekonomi islam dengan rekan-rekannya (terutama yang non-muslim), serta jalan dimana seorang ahli faqih bisa mencapai bidang hukum dan jalan dimana seorang ahli ekonomi juga melakukannya memiliki banyak kesamaan. Interaksi ini dibutuhkan untuk memastikan kepastian dalam analisis dan kesesuaiannya dengan situasi ekonomi internasional. Itu karena ekonomi islam mengusung konsep universal, yang berarti tidak hanya diperuntukkan bagi Negara-negara muslim saja.

Merealisasikan ide-ide

Ahli ekonomi islam belakangan ini telah menarik minat dari beberapa pemimpin Negara muslim yang menginginkan nesehat dalam strategi pengembangan, manajemen, finansial, dan program kesejahteraan. Namun hal ini tidaklah mudah bagi para ahli ekonomi islam, karena mereka perlu membuat analisa terlebih dahulu mengenai kondisi ekonomi di Negara tertentu. Namun proyek semacam ini tidak mendapat dukungan khusus dari institusi penelitian yang meneliti ekonomi islam.

Program pengajaran

Keberadaan ekonomi islam di bidang akademis belum mendapatkan tempat. Hal itu dikarenakan tidak adanya material pengajaran yang sesuai dan sulitnya untuk mendapatkan akses kea pa yang telah ada. Yang bisa dilakukan adalah pendistribuasian yang lebih baik atas literature yang tersedia dan usaha yang terencana untuk mempersiapkan material membaca yang sesuai.


Menurut saya, program pengislaman ekonomi telah berjalan secara perlahan tapi pasti. Hanya saja program ini mengalami ketimpangan karena dimana kurangnya institusi yang mendukung program semacam ini. Pengislaman ekonomi ini sendiri pun erat kaitannya antara individu dan kelembagaan. Dimana diperlukannya kepribadian yang baik dan kelembagaan yang berkompeten agar dapat terwujudnya suatu bentuk ekonomi islam. Dan untuk lebih mengoptimalkan progress islamisasi ekonomi diperlukannya edukasi di setiap universitas, meski terhambat dengan kurangnya ahli yang mampu mengkaji lebih mengenai ekonomi islam setidaknya terdapat beberapa sumber baik yang berupa fisik maupun nonfisik. Dan disamping itu diperlukannya pula hubungan atau interaksi lebih antara para ahli ekonomi dengan ilmuwan syariah. Hal ini ditujukan agar selain menumbuhkan ekonomi secara islam, hal ini juga dapat mengembangkan ekonomi secara islam itu sendiri menjadi lebih baik lagi ke depannya. 

Minggu, 10 Maret 2013


Economy is a field that has important influence in life, involves all aspects of society, makes them feel dependent to it, and sometimes can uplift and bring down someone's dignity.

  1. Pengintegrasian dalam ekonomi dunia


Konsep “New Global Economy” yang mengacu pada “Neoclassical Economy mengenai liberalisasi, menyadari bahwa akan sulit untuk dapat mencapai pengembangan secara keseluruhan jika hanya variable ekonomi yang dimaksimalkan. Lalu, konsep ini memperdebatkan bahwa, selain pertumbuhan ekonomi, pengembangan juga harus mencakup tujuan social yang mendasar, seperti kemiskinan, meningkatkan taraf hidup, serta meningkatkan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang lebih baik.Semenjak kegagalan pasar, telah disadari bahwa untuk mewujudkan tujuan-tujuan ini sangatlah sulit tanpa bantuan dari pemerintah, akhirnya peran good governance juga diusahakan. Hal ini, tentu saja, menjelaskan bahwa “New Global Economy” tidak hanya mengadopsi tujuan untuk mengintegrasikan ekonomi dunia melalui liberalisasi, namun juga telah melewati batasan-batasan dari “Neoclassical Economics” dengan turut mempertimbangkan beberapa variabel social-ekonomi dan politik yang penting untuk mempromosikan.     


2. Islam dan konsep “New Global Economy”



ekonomi memiliki peran dominan dalam kehidupan manusia, proses penyatuan umat manusia mungkin dapat dipercepat jika ekonomi dari Negara yang berbeda juga turut di-integrasi. Hal ini akan menyebabkan saling membutuhkan. Namun peng-integrasi-an ekonomi bisa sangat sulit diwujudkan tanpa penghapusan dari semua pembatas buatan (kewarganegaraan, ras, dan warna kulit) melalui liberalisasi yang mengizinkan pergerakan bebas atas barang, modal, pekerja, teknologi, dan informasi.



3.  Peran dari keadilan dalam pengintegrasian

Rasulullah (Shallawlohi ‘alaihi wassalam) juga menyatakan bahwa ketidak adilan sama dengan “gelap gulita” dikarenakan ketidakadilan melemahkan solidaritas, meningkatkan konflik dan ketegangan, serta memperburuk permasalahan manusia. Bersesuaian dengan komitmen ini mengenai keadilan dan kesetaraan, Islam mencoba meng-integrasi-kan sistem ekonomi yang berbeda di bawah pengaruhnya dengan keadilan dan kesetaraan selama masa kejayaan peradaban Muslim.


4.      Keadilan vs Negoisasi


Tujuan dari peng-integrasi-an ekonomi dunia adalah hal wajar bagi Islam dan “New Global Economy”.Namun, strategi untuk mencapainya sungguh berbeda.Islam mengedepankan keadilan berdasarkan kriteria moral, sedangkan “New Global Economy” mengandalkan negosiasi berdasarkan pada keuntungan pribadi. Disinilah kedua konsep ini terpisah satu sama lainnya. “New Global Economy” terus saja mengacu pada aturan-aturan “Neoclassical Economics” yang sekuler, dimana tidak ada ruang untuk pertimbangan nilai, serta memaksimalkan kekayaan dan pencapaian keinginan adalah tujuan utamanya. Dalam negosiasi seperti itu, pada dasarnya yang paling kaya dan kuatlah yang dapat meraup keuntungan terbesar dikarenakan kekuatan ekonomi dan politik mereka, yang mereka gunakan untuk mem-bully yang lemah dan powerless.


5. Pendekatan multidisiplin


Seluruh aspek kehidupan manusia – moral, intelektual, social, sejarah, demografis, dan politik – sesungguhnya tersambung erat satu sama lainnya. Aspek-aspek tersebut mempengaruhi satu sama lain yang pada akhirnya tidak mungkin untuk mempelajari ekonomi tanpa aspek lainnya dalam kehidupan manusia.Karena itu, keputusan “New Global Economy” untuk turut mempertimbangkan variabel social dan politik sangatlah didukung.


6.      Kontribusi Ilmuwan-Ilmuwan Muslim


Ibn Khaldun mencoba menjelaskan secara rasional mengapa kerjasama dan kebutuhan yang samadapat mempercepat perkembangan.Dia menyatakan kemungkinan dan keinginan atas kecukupan pribadi dan tidak meninggalkan ambiguitas tentang hal ini dengan menekankan bahwa: “sudahlah sangat diketahui dan tak bisa dipungkiri bahwa setiap individu tidaklah dapat memenuhi seluruh kebutuhan ekonominya secara sendiri-sendiri. Manusia harus bekerjasama dalam mencapainya.Keinginan yang dapat dipenuhi oleh sekelompok manusia melalui kerjasama berkali-kali lipat lebih banyak dibandingkan dengan apabila individu melakukannya sendirian”.Hal ini mengindikasikan keyakinannya bahwa spesialisasi, yang berawal dari pembagian tenaga kerja, sangat diperlukan dalam pertumbuhan ekonomi.Apa yang berlaku bagi individual dan kelompok juga berlaku bagi Negara.
Dia juga memberikan penjelasan ilmiah tentang mengapa perdagangan mampu mempercepat pengembangan.Dia berpendapat bahwa pengembangan tidak bergantung pada keberuntungan atau adanya tambang emas dan perak.Pengembangan justru bergantung pada aktivitas ekonomi dan pembagian tenaga kerja, yang secara langsung bergantung pada besarnya pasar dan peralatan.Namun, peralatan memerlukan pemeliharaan, yang dijelaskan olehnya sebagai “surplus setelah memenuhi keinginan orang-orang.”

7. Pengedepanan Keadilan dalam Pemikiran Ekonomi Islam

Al-Mawardi (450H/1058G) berpendapat bahwa keadilan yang menyeluruh dapat mendukung solidaritas, law and order, perkembangan Negara, pertumbuhan kekayaan, pertumbuhan populasi, dan keamanan Negara, serta bahwa “tidak ada yang menghancurkan dunia dan hati nurani manusia lebih cepat daripada ketidakadilan”.Ibn Taymiyyah (728H/1328G) menganggap keadilan merupakan hasil yang penting dari Tawhid atau percaya kepada satu Tuhan (Allah).Jadi, menurut dia, “bersikap adil terhadap segalanya dan semua orang sangat penting bagi semua orang dan ketidakadilan dilarang kepada segalanya dan semua orang.Ketidakadilan sangat tidak diizinkan, baik kepada Muslim maupun non-Muslim atau bahkan kepada orang yang tidak adil.”Ibn Khaldun juga secara tegas menyatakan bahwa tidak mungkin unntuk berkembang tanpa keadilan.Dia mengatakan bahwa “kezaliman membawa akhir bagi perkembangan” dan bahwa “tidak tercapainya kemakmuran adalah hasil yang dihasilkan oleh ketidakadilan dan pelanggaran.”
Namun, keadilan, menurut Ibn Khaldun, membutuhkan adanya wazi’, kekuatan yang menahan atau kewenangan politik, untuk membuat pasar berfungsi secara lancar dan membuat lingkungan yang baik untuk menyadari pentingnya perkembangan dengan keadilan.Dalam pasar internasional juga, seseorang harus memainkan peran ini untuk mencegah Negara yang kaya dan kuat agar tidak mem-bully Negara miskin.
Jika tidak ada keadilan, proses penyatuan mungkin akan berjalan pada awalnya, namun akan gagal pada akhirnya ketika Negara-negara menyadari keuntungan dari penyatuan tidaklah dibagi rata.

8. Keadilan dan “New Global Economy”

Walaupun “New Global Economy” mengedepankan peng-integrasi-an ekonomi, hal itu tidak memberikan tempat penting untuk keadilan seperti yang diberikan dalam pemikiran Islam.Salah satu pengertian dari keadilan adalah semua yang setara harus diperlakukan setara dan sebaliknya. Sayangnya hal ini tidak terjadi, Dalam kasus ini, semua tindakan liberalisasi yang dilakukan hanya akan meningkatkan impor dari Negara berkembang dan menghentikan kemampuan produksi yang tadinya sudah dapat mereka buat. Sebagai contoh untuk disadari bahwa Negara berkembang mempunyai sedikit keuntungan dalam bidang pertanian dan jika subsidi yang diberikan Negara industry mencegah peningkatan dalam ekspor bahan-bahan pertanian oleh Negara berkembang, maka Negara-negara ini tidak dapat mencapai surplus ekspor yang mereka butuhkan untuk mendapatkan devisa yang dibutuhkan untuk mengembangkan pertanian dan industry mereka. Dengan tidak adanya surplus ekspor yang sangat dibutuhkan, mereka dipaksa untuk meminjam.Hal ini semakin memperberat beban mereka dan semakin menguras habis sumber daya alam yang tersedia untuk perkembangan.Diberikan lingkungan yang tidak adil seperti tu, tidaklah mungkin untuk menciptakan integrasi atas ekonomi dunia, yang Islam perjuangkan dan yang pemikir Islam tekankan dalam tulisan mereka

9. Benih-benih kegagalan

ketika Negara miskin me-liberal-kan pasar mereka, Negara kaya tetap secara tegas bersikap proteksionis, terutama di bidang seperti tekstil, pertanian, dan petrokimia. Karenanya, ketimpangan pendapatan terus meningkat di antara Negara kaya dan miskin.Ini adalah akibat dari globalisasi terhadap Negara miskin, yang kemudian menuntun kepada kegagalan.


1   10.  Tindakan di masa depan


      Globalisasi adalah tantangan dan juga kesempatan.Seperti yang dikatakan sebelumnya, Muslim telah menjadi pencetus globalisasi. Seluruh wilayah di bawah pemerintahan Muslim menjadi pasar umum yang luas dan berkontribusi kepada pengembangan di segala  bidang dan memberikan peningkatan dalam pendapatan orang-orang. Jadi kenapa kita harus takut terhadap globalisasi sekarang.Kita, sudah seharusnya, berjuang untuk keadilan, namun juga tidak lupa untuk memastikan pengenalan perubahan politik, hukum, social dan ekonomi yang dibutuhkan untuk memanfaatkan sumber daya kita secara efektif sehingga kemudian dapat memenuhi tantangan globalisasi.

Menurut saya dalam menyikapi pergerakan ekonomi di dunia memang harus seiring dengan landasan ajaran agama.Karena ekonomi merupakan bidang yang sangat kompleks dan berpengaruh penting dalam kehidupan.Sudah sepatutnya di dunia ini diterapkan ekonomi yang dapat mensejahterakan khalayak banyak bukan untuk kepentingan instansi, lembaga atau Negara tertentu.Keadilan merupakan jalan terbaik ditengah kemajuan globalisasi saat ini. Keadilan akan membawa kepada kita kehidupan yang serba merata dan tidak berat sebelah. Dengan demikian, bisa dikatakan jika prinsip keadilan ditegakkan, maka akan mengurangi tingkat kesenjangan sosial maupun global. Dan menurut artikel yang saya baca ini, sudah sepatutnya adanya campur tangan Negara islam dalam World Trade Organization (WTO) dengan tujuan agar negara islam dapat berperan aktif dalam menerapkan ekonomi secara islam dengan dukungan dari ajaran agama lain agar terciptanya keadilan antara Negara maju dengan Negara berkembang. Seperti yang kita ketahui, kebanyakan kasus yang marak saat ini berlatarbelakangi karena masalah ekonomi.Sistem ekonomi yang tidak baik pun sepertinya sudah terjadi dan menjangkit bangsa Indonesia.Adanya keinginan untuk menguasai dan adanya ketidakjujuran serta adanya rasa tidak puas yang membuat lecutan terhadap pergeseran nilai ekonomi yang jauh dari nilai-nilai agama. Sudah saatnya sebagai Negara berkembang, kita mesti menata masalah ekonomi yang ada pada Negara kita, beri pendidikan agama pada setiap pelaku ekonom, ciptakan keselarasan dan transparansi antara pemerintah dengan rakyat, agar tidak terjadi penyimpangan ataupun kesenjangan agar ke depannya Indonesia dapat lebih baik lagi. Di mulai dari bagaimana kita bisa menata bangsa kita kemudian kita dapat terjun dalam partisipasi pergerakan ekonomi dunia menuju yang lebih baik untuk mencapai nilai keadilan dan kesetaraan.