Sistem
Ekonomi Islam
Islamic economic system
is a method which is based on Islamic Shari'a. Islamic economic system priority
to public welfare above the welfare of certain circles. it refers to Islam
highly emphasizes justice as fairly
Sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang mandiri,
oleh karenanya Islam mendorong kehidupan sebagai kesatuan yang utuh dan
menolong kehidupan seseorang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
kehidupan masyarakat, yang individu-individunya saling membutuhkan dan
saling melengkapi dalam sekema tata sosial, karena manusia adalah entitas
individu sekaligus kolektif.Ekonomi Islam adalah cara hidup yang serba cukup,
Islam sendiri menyediakan segala aspek eksistensi manusia yang mengupayakan sebuah
tatanan yang didasarkan pada seperangkat konsep Hablum min-Allah wa
hablum min-Annas, yang berkaitan tentang tuhan, manusia dan hubungan
keduanya (tauhidi). Matra ekonomi Islam menempati kedudukan
yang istimewa. Karena Islam yakin bahwa stabilitas universal tergantug
pada kesejahteraan material dan sepiritual manusia.
Pengertian Ekonomi Islam menurut
beberapa tokoh:
M.A. Manan
(1992:19) di dalam bukunya yang berjudul “Teori dan Praktik Ekonomi Islam”
menyatakan bahwa ekonoi islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari
masalah ekonomi rakyat yang di ilhami oleh nilai-nilai islam. Sementara itu,
H. Halide
berpendapat bahwa yang di maksud dengan ekonomi islam ialah kumpulan dasar-dasar
umum ekonomi yang di simpulkan dari Al-Qur’an dan sunnah yang ada hubungannya
dengan urusan ekonomi (dalam Daud Ali, 1988:3).
Zakat dalam Ekonomi Islam
Pengertian
Zakat
Istilah
zakat berasal dari kata zakka, yang artinya tumbuh dengan subur (Daud Ali.
1988:38). Makna lain dari kata zakka sebagaimana di gunakan dalam Al-Qur’an
adalah “suci dari dosa”. Dalam kitab-kitab hukum islam, zakat diartikan dengan
suci, tumbuh, berkembang, dan berkah. Dengan demikian yang di maksud dengan
zakat adalah kadar harta tertentu yang wajib di berikan kepada orang-orang yang
berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu tersebut adalah nisab dan
haul. Kewajiban membayar zakat tidak dapat gugur dengan melalaikannya.
Dinamakan zakat karena ia mensucikan jiwa dan masyarakat. Allah berfirman:
(yang artinya)
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan (diri dari sifat kikir) dan menyucikan (harta dari sebagian macam kotoran)”(Q.S. Al-Taubah:103).
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan (diri dari sifat kikir) dan menyucikan (harta dari sebagian macam kotoran)”(Q.S. Al-Taubah:103).
Prinsip-prinsip
Zakat
a. Prinsip
Keyakinan
prinsip
keyakinan keagamaan menyatakan bahwa mambayar zakat adalah suatu ibadah,
pembayaran zakat tersebut merupakan salah satu manifestasi keyakinan agama
sehingga kalau orang belum menunaikan zakat belum merasa sempurna ibadahnya.
b. Prinsip
Keadilan
prinsip
keadilan cukup jelas menggambarkan tujuan zakat, yaitu membagi adil kekayaan
yang telah diberikan oleh Allah SWT kepada umat manusia. Hal ini mengikuti
keadilan yang menyatakan bahwa makin berkurang jumlah pekerjaan bak modal,
makin berkurang pula tingkat pungutannya.
c. Prinsip
Produktivitas
prinsip
produktivitas menekan bahwa zakat memang wajar harus di bayarkan, karena harta
milik orang tertentu telah menghasikan produk tertentu. Dengan produk tersebut
hanya dapat di pungut zakat apabila telah berlalunya waktu satu tahun, setelah
memperhatikan nisab.
d. Prinsip
Nalar
Prinsip nalar
mengandung arti bahwa orang yang bertanggung jawabkan membayar zakat adalah
orang yang berakal dan bertanggung jawab. Dari sini bahwa orang yang belum
dewasa dan tidak waras terbebas dari zakat.
e. Prinsip
Kemudahan
Prinsip
kemudahan mengandung arti bahwa zakat diperoleh dari sifat pemungutan zakat dan
dari hukum dan hukum islam tentang etika pemungutan zakat.
f. Prinsip
kebebasan
persyaratan
membayar zakat adalah orang yang bebas, bukan budak atau tawanan, karena budak
justru berhak memperoleh zakat yang dapat digunakan untuk memperoleh
kebebasannya.
Bank dalam Ekonomi Islam
KEUNGGULAN
BANK ISLAM
Adanya ikatan
emosional keagamaan antara personel bank dengan nasabahnya, yang di harapkan
dapat menjamin lancarnya usaha perbankan.
Membuktikan bahwa sistem bank islam adalah baik, dan masing-masing orang yang terlibat terdorong untuk selalu berbuat jujur.
Dengan adanya berbagai fasilitas kerjasama yang islami akan memberikan ketenangan usaha bagi pengusaha. Dengan kata lain, akan memberikan ketenangan psikologis, tidak memikirkan biaya dan bunga yang selalu menjadi beban.
Tidak ada diskriminasi antar masalah, karena semua mendapat perlakuan sama dengan “ bagi hasil” dan kesepakatan lainnya.
Membuktikan bahwa sistem bank islam adalah baik, dan masing-masing orang yang terlibat terdorong untuk selalu berbuat jujur.
Dengan adanya berbagai fasilitas kerjasama yang islami akan memberikan ketenangan usaha bagi pengusaha. Dengan kata lain, akan memberikan ketenangan psikologis, tidak memikirkan biaya dan bunga yang selalu menjadi beban.
Tidak ada diskriminasi antar masalah, karena semua mendapat perlakuan sama dengan “ bagi hasil” dan kesepakatan lainnya.
KELEMAHAN
BANK ISLAM
Bank islam
sangat rawan atas kehancuran nasabah, sebab bank indonesia selalu berprasangka
baik terhadap nasabahnya. Jika banyak nasabah tidak jujur, hal itu dapat
mengancam kelancaran usaha bank. Membutuhkan perhitungan yang super teliti dalam
menghitung kemungkinan dana yang akan diperoleh. Berdasarkan laba tersebut,
akan terhitung “bagi hasil”-nya. Rumitnya menghitung keuntungan dan pembagian
hasil keuntungan akan memunculkan kesalahan perhitungan. Bank memerlukan tenaga
ahli yang banyak dalam segala bidang bisnis yang akan dilaksanakan, sedangkan
tenaga ahli yang ada dalam setiap bank sangat kurang. Bagi pengusaha yang
sedang mengalami masa jaya, sistem bagi hasil kurang menarik baginya, karena
jika dibandingkan dengan bank konvensional beban pinjaman akan menjadi lebih
mahal (Nurdin, 199:201).
1. bagaimana cara memperoleh
kepemilikan harta kekayaan (al-milkiyah)?
Sistem Ekonomi Islam berbeda sama sekali dengan sistem ekonomi
kufur buatan manusia. Sistem ekonomi Islam adalah sempurna karena berasal dari
wahyu, dan dari segi pemilikan, ia menerangkan kepada kita bahawa terdapat tiga
jenis pemilikan:
• Hak Milik Umum: meliputi mineral-mineral dalam bentuk pepejal, cecair dan gas termasuk petroleum, besi, tembaga, emas dan sebagainya yang didapati sama ada di dalam perut bumi atau di atasnya, termasuk juga segala bentuk tenaga dan intensif tenaga serta industri-industri berat. Semua ini merupakan hak milik umum dan wajib diuruskan (dikelola) oleh Daulah Islamiyah(negara) manakala manfaatnya wajib dikembalikan kepada rakyat
• Hak Milik Negara meliputi segala bentuk bayaran yang dipungut oleh negara secara syar’ie dari warganegara, bersama dengan perolehan dari pertanian, perdagangan dan aktiviti industri, di luar dari lingkungan pemilikan umum di atas. Negara membelanjakan perolehan tersebut untuk kemaslahatan negara dan rakyat
• Hak Milik Individu: selain dari kedua jenis pemilikan di atas, harta-harta lain boleh dimiliki oleh individu secara syar’ie dan setiap individu itu perlu membelanjakannya secara syar’ie juga.
2.
bagaimana pengelolaan kepemilikan harta kekayaan yang telah
dimiliki (tasharruf fil milkiyah)?
Secara dasarnya, pengelolaan kepemilikan harta kekayaan yang telah
dimiliki mencakup dua kegiatan,yaitu:.
1)Pembelanjaan Harta (Infaqul Mal)
Pembelanjaan harta (infaqul mal) adalah pemberian harta kekayaan yang telah dimiliki. Dalam pembelanjaan harta milik individu yang ada, Islam memberikan tuntunan bahwa harta tersebut haruslah dimanfaatkan untuk nafkah wajib seperti nafkah keluarga, infak fi sabilillah, membayar zakat, dan lain-lain. Kemudian nafkah sunnah seperti sedekah, hadiah dan lain-lain. Baru kemudian dimanfaatkan untuk hal-hal yang mubah (harus). Dan hendaknya harta tersebut tidak dimanfaatkan untuk sesuatu yang terlarang seperti untuk membeli barang-barang yang haram seperti minuman keras, babi, dan lain-lain.
2) Pengembangan Harta (Tanmiyatul Mal)
Pengembangan harta (tanmiyatul mal) adalah kegiatan memperbanyak jumlah harta yang telah dimiliki. Seorang muslim yang ingin mengembangkan harta yang telah dimiliki, wajib terikat dengan ketentuan Islam berkaitan dengan pengembangan harta. Secara umum Islam telah memberikan tuntunan pengembangan harta melalui cara-cara yang sah seperti jual-beli, kerja sama syirkah yang Islami dalam bidang pertanian, perindustrian, maupun perdagangan. Selain itu Islam juga melarang pengembangan harta yang terlarang seperti dengan jalan aktiviti riba, judi, serta aktiviti terlarang lainnya.
Pengelolaan kepemilikan yang berhubungan dengan kepemilikan umum itu adalah hak negara (Daulah Islamiyah), karena negara (Daulah Islamiyah) adalah wakil ummat. Meskipun menyerahkan kepada negara (Daulah Islamiyah) untuk mengelolanya, namun Allah SWT telah melarang negara (Daulah Islamiyah) untuk mengelola kepemilikan umum tersebut dengan jalan menyerahkan penguasaannya kepada orang tertentu. Sementara mengelola dengan selain dengan cara tersebut diperbolehkan, asal tetap berpijak kepada hukum-hukum yang telah dijelaskan oleh syara'.
Adapun pengelolaan kepemilikan yang berhubungan dengan kepemilikan negara (Daulah Islamiyah) dan kepemilikan individu, nampak jelas dalam hukum-hukum baitul mal serta hukum-hukum muamalah, seperti jual-beli, gadai (rahn), dan sebagainya. As Syari' juga telah memperbolehkan negara (Daulah Islamiyah) dan individu untuk mengelola masing-masing kepemilikannya, dengan cara tukar menukar (mubadalah) atau diberikan untuk orang tertentu ataupun dengan cara lain, asal tetap berpijak kepada hukum-hukum yang telah dijelaskan oleh syara’.
1)Pembelanjaan Harta (Infaqul Mal)
Pembelanjaan harta (infaqul mal) adalah pemberian harta kekayaan yang telah dimiliki. Dalam pembelanjaan harta milik individu yang ada, Islam memberikan tuntunan bahwa harta tersebut haruslah dimanfaatkan untuk nafkah wajib seperti nafkah keluarga, infak fi sabilillah, membayar zakat, dan lain-lain. Kemudian nafkah sunnah seperti sedekah, hadiah dan lain-lain. Baru kemudian dimanfaatkan untuk hal-hal yang mubah (harus). Dan hendaknya harta tersebut tidak dimanfaatkan untuk sesuatu yang terlarang seperti untuk membeli barang-barang yang haram seperti minuman keras, babi, dan lain-lain.
2) Pengembangan Harta (Tanmiyatul Mal)
Pengembangan harta (tanmiyatul mal) adalah kegiatan memperbanyak jumlah harta yang telah dimiliki. Seorang muslim yang ingin mengembangkan harta yang telah dimiliki, wajib terikat dengan ketentuan Islam berkaitan dengan pengembangan harta. Secara umum Islam telah memberikan tuntunan pengembangan harta melalui cara-cara yang sah seperti jual-beli, kerja sama syirkah yang Islami dalam bidang pertanian, perindustrian, maupun perdagangan. Selain itu Islam juga melarang pengembangan harta yang terlarang seperti dengan jalan aktiviti riba, judi, serta aktiviti terlarang lainnya.
Pengelolaan kepemilikan yang berhubungan dengan kepemilikan umum itu adalah hak negara (Daulah Islamiyah), karena negara (Daulah Islamiyah) adalah wakil ummat. Meskipun menyerahkan kepada negara (Daulah Islamiyah) untuk mengelolanya, namun Allah SWT telah melarang negara (Daulah Islamiyah) untuk mengelola kepemilikan umum tersebut dengan jalan menyerahkan penguasaannya kepada orang tertentu. Sementara mengelola dengan selain dengan cara tersebut diperbolehkan, asal tetap berpijak kepada hukum-hukum yang telah dijelaskan oleh syara'.
Adapun pengelolaan kepemilikan yang berhubungan dengan kepemilikan negara (Daulah Islamiyah) dan kepemilikan individu, nampak jelas dalam hukum-hukum baitul mal serta hukum-hukum muamalah, seperti jual-beli, gadai (rahn), dan sebagainya. As Syari' juga telah memperbolehkan negara (Daulah Islamiyah) dan individu untuk mengelola masing-masing kepemilikannya, dengan cara tukar menukar (mubadalah) atau diberikan untuk orang tertentu ataupun dengan cara lain, asal tetap berpijak kepada hukum-hukum yang telah dijelaskan oleh syara’.
3. bagaimana cara edaran kekayaan
tersebut di tengah-tengah masyarakat (tauzi'ul tsarwah bayna an-naas)?
Kerana edaran harta kekayaan termasuk masalah yang sangat penting,
maka Islam memberikan juga berbagai ketentuan yang berkaitan dengan hal ini.
Mekanisme edaran harta kekayaan terwujud dalam hukum syara’ yang ditetapkan
untuk menjamin pemenuhan barang dan perkhidmatan bagi setiap individu rakyat.
Mekanisme ini dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebab-sebab kepemilikan
(contohnya, bekerja) serta akad-akad muamalah yang wajar (contohnya jual-beli
dan ijarah).
Namun demikian, perbedaan potensi individu dalam masalah kemampuan dan pemenuhan terhadap suatu keperluan, boleh menyebabkan perbedaan edaran harta kekayaan tersebut di antara mereka. Selain itu perbedaan antara masing-masing individu mungkin saja menyebabkan terjadinya kesalahan dalam edaran harta kekayaan. Kemudian kesalahan tersebut akan membawa harta kekayaan teredar kepada segelintir orang saja, sementara yang lain kekurangan, sebagaimana yang terjadi akibat penimbunan harta, seperti emas dan perak.
Oleh kerana itu, syara' melarang berputarnya kekayaan hanya di antara orang-orang kaya namun mewajibkan perputaran tersebut terjadi di antara semua orang.
Allah SWT berfirman :
"Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu."
Namun demikian, perbedaan potensi individu dalam masalah kemampuan dan pemenuhan terhadap suatu keperluan, boleh menyebabkan perbedaan edaran harta kekayaan tersebut di antara mereka. Selain itu perbedaan antara masing-masing individu mungkin saja menyebabkan terjadinya kesalahan dalam edaran harta kekayaan. Kemudian kesalahan tersebut akan membawa harta kekayaan teredar kepada segelintir orang saja, sementara yang lain kekurangan, sebagaimana yang terjadi akibat penimbunan harta, seperti emas dan perak.
Oleh kerana itu, syara' melarang berputarnya kekayaan hanya di antara orang-orang kaya namun mewajibkan perputaran tersebut terjadi di antara semua orang.
Allah SWT berfirman :
"Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu."
(QS. Al-Hasyr : 7)
Di samping itu syara' juga telah mengharamkan penimbunan emas dan perak (harta kekayaan) meskipun zakatnya tetap dikeluarkan.
Dalam hal ini Allah SWT berfirman :
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahawa mereka akan mendapat) siksa yang pedih." (QS. At-Taubah : 34)
Kesimpulan :
Menurut Saya, yang dimaksud sistem ekonomi islam adalah suatu tatanan
yang mengedepankan nilai kebersamaan kehidupan
sebagai kesatuan yang utuh dan tolong-menolong bagian yang tak dapat dihapuskan,
yang individu-individunya saling membutuhkan dan saling melengkapi dalam
sekema tata sosial, karena manusia adalah entitas individu sekaligus kolektif. Peranan
zakat dalam ekonomi islam merupakan sebagai suatu alat guna mengalirkan harta
kekayaan dari yang kaya kepada yang kurang mampu agar terjalinnya sikap adil
dan tolong menolong yang sebagaimana tercermin dalam prinsip-prinsip yang ada.
Bank dalam ekonomi islam sendiri pula layaknya sekeping uang logam yang
mempunyai 2 sisi yang berbeda, yakni kelebihan dan kekurangan. Ada kalanya bank
berperan sangat penting karena dapet menumbuhkan kepercayaan antara pihak bank
dengan nasabah hal itu dapat menguatkan islam-nya itu sendiri, namun di sisi
lain, tidak sedikit nasabah yang berlaku curang ataupun sebaliknya yang
menyebabkan kepercayaan yang tengah dibangun justru dapat berlalu begitu saja. Dan
ada tiga hal yang mesti diperhatikan guna membangun sistem ekonomi islam, cara
memperoleh kepemilikan harta, bagaimana mengelola harta tersebut, dan bagaimana
mengedarkan harta tersebut agar tidak hanya terpusat dikalangan tertentu.